Beberapa hal penting yang sangat signifikan dan relative baru serta sedikit revisi dari peraturan Menteri KOmunikasi dan INformatika Nomor : 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 adalah tentang pengaturan tariff promosi dan sosialisasi. Menurut ketentuan ini :
•Setiap penyelenggara telekomunikasi dapat menerapkan tarif promosi kepada pengguna
•Tarif promosi tersebut menggunakan tariff yang besarannya lebih rendah dari biaya elemen jaringan
•Tarif promosi tersebut berdasarkan : Area layanan, Time band dan jenis produk layanan
•Setiap perubahan tariff wajib disosialisasikan oleh penyelenggara kepada pengguna
•Sosialisasi tersebut dilakukan dengan mempublikasikan perubahan pentarifan meliputi : Jenis produk layanan, jenis tariff, besaran tarif, system pembebanan, waktu dimulainya pemberlakuan tariff dan alamat surat menyurat untuk informasi
•Publikasi perubahan pentarifan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya melalui : Brosur/ Pamflet, situs internet penyelenggara dan atau media cetak elektronik
•BRTI dapat meminta kepada penyelenggara untuk mencantumkan informasi tambahan dalam pubikasi perubahan tersebut
•Dalam sosialisasi penetapan pentarifan, masyarakat membutuhkan penjelasan tambahan, penyelenggara wajib menyediakan informasi tambahan dimaksud
•Setiap penyelenggara wajib melakukan sosialisasi terhadap rencan implementasi tariff promosi
•Sosialisasi tersebut wajib memberikan informasi mengenai besaran tariff, metode pembebanan, periode promosi dan syarat lainya yang dibelakukan
No comments:
Post a Comment